Jawaban bedakan sanksi / hukuman dari hukum pidana dan hukum perdata
Hai sahabat setia jetsetmodels.info. Apabila kamu sedang membutuhkan jawaban dari pertanyaan: bedakan sanksi / hukuman dari hukum pidana dan hukum perdata, maka kamu berada di tempat yang tepat. Buat sobat yang lagi mencari jawaban lainnya silahkan lihat di categories Tanya jawab ya, pilih sesuai pertanyaan.
Di halaman ini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan itu. Silakan menelusuri lebih lanjut.
Pertanyaan
bedakan sanksi / hukuman dari hukum pidana dan hukum perdata
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: bedakan sanksi / hukuman dari hukum pidana dan hukum perdata
sanksi hukum pidana:
- hukuman mati
- hukuman penjara
- hukuman kurungan
- hukuman denda
dan hukuman tambahan , diantaranya:
- pencabutan beberapa hak tertentu
- perampasan barang tertentu
- pengumuman keputusan hakim
sanksi perdata:
- putusan condemnatoir
- putusan declaratoir
- putusan constitutif
jadi dalam hukum perdata sanksinya bisa berupa:
-denda
-pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan atau izin
-penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi
- tindakan administratif....
Sekian tanya-jawab tentang bedakan sanksi / hukuman dari hukum pidana dan hukum perdata, semoga dengan ini dapat membantu menyelesaikan masalah kamu.